Kapan berdoa dengan mengangkat tangan?
Hukum berdoa pada asalnya dengan mengangkat tangan, akan tetapi disana ada beberapa pengecualian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Arba’in Nawawiyah
Hukum berdoa pada asalnya dengan mengangkat tangan, akan tetapi disana ada beberapa pengecualian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Arba’in Nawawiyah
Mengangkat tangan dalam berdoa dibagi kepada tiga keadaan.
1. Riwayat menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya.
2. Riwayat menyebutkan bahwa beliau tidak mengangkat kedua tangannya.
3. Riwayat tidak menyebutkan keduanya.
Contoh keadaan pertama:
Jika sang khatib berdo'a ketika shalat Istisqa' (meminta hujan) atau istish-ha, maka dalam keadaan ini ia dibolehkan mengangkat kedua tangannya, demikian juga para makmum. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, yaitu kisah seorang Arab dusun (A'rabi). Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khutbah Jum'at, ia meminta kepada beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk dimintakan kepada Allah hujan, lalu beliau mengangkat kedua tangannya seraya berdo'a, demikian pula para Sahabat ridwanullahu ajma’in, mengangkat tangan mereka seraya berdo'a bersamanya (HR. Bukhari, HR. Muslim)
Hadits lain menunjukkan dibolehkannya hal ini dalam Qunut Nazilah (karena terjadi perkara yang genting), atau ketika shalat sunnah Witir, juga ketika berada di Shafa dan Marwah, ketika di padang `Arafah, dan saat yang lainnya (berdasarkan riwayat dari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam), dan perkara ini jelas adanya.
Contoh keadaan kedua:
Riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a, yaitu ketika khutbah jum'at selain khutbah Istisqa' dan Istish-ha. Jika seorang khatib jum'at berdo'a untuk kebaikan kaum muslimin dan muslimah atau kemenangan para mujahidin, maka ia tidak mengangkat ke dua tangannya. Jika ada khatib yang mengangkatnya ketika ia berdo'a, niscaya saya akan mengingkarinya, karena dalam Shahiih Muslim diriwayatkandari `Umarah bin Ru-aibah, bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya ketika di atas mimbar, lalu ia (`Umarah) berkata kepadanya:
قبح الله هاتين اليدين،لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يزيد أن يقول بيده هكذا.وأشار بإصبعه المسبحة
Semoga Allah memburukkan kedua tanganmu ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan tatkala sedang berdo'a selain seperti ini, sambil mengangkat jari telunjuknya (HR. Muslim)
Demikian pula ketika berdo'a dalam shalat, seperti di antara dua sujud, setelah tasyahhud akhir, dan selainnya. Hal ini pun perkaranya jelas.
Contoh keadaan ketiga:
Yakni riwayat yang tidak menyebutkan apakah mengangkat kedua tangan atau tidak. Hukum asal dalam masalah ini adalah dengan mengangkat kedua tangan, karena ia termasuk di antara adab dan sebab dikabulkannya do'a. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِيْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهَ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً
Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki sifat malu dan Maha pemberi karunia, Dia malu dari hamba-Nya tatkala sang hamba (berdo'a) mengangkat kedua tangannya (ke langit) jika keduanya dikembalikan dalam keadaan kosong (tidak dikabulkan) (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bany dalam Shahihul Jami no,1757)
Akan tetapi didapati keadaan-keadaan di mana ditegaskan tidak mengangkat kedua tangan ketika berdo'a, seperti ketika duduk di antara dua khutbah (Jum'at). Dalam hal ini kita tidak mengetahui satu Sahabat pun yang mengangkat tangan di saat seperti ini. Banyak pendapat (pandangan) tentang mengangkat tangan di saat seperti ini. Orang yang mengangkatnya dengan dalil bahwa hukum asal berdo'a adalah dengan mengangkat kedua tangan, maka hal itu tidak diingkari. Dan orang yang tidak mengangkatnya dengan alasan para Sahabat tidak pernah melakukannya, maka hal ini pun tidak diingkari. Intinya, dalam perkara seperti ini terdapat keleluasaan, insya Allah.
Hukum berdoa pada asalnya dengan mengangkat tangan, akan tetapi disana ada beberapa pengecualian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Arba’in Nawawiyah
Mengangkat tangan dalam berdoa dibagi kepada tiga keadaan.
1. Riwayat menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya.
2. Riwayat menyebutkan bahwa beliau tidak mengangkat kedua tangannya.
3. Riwayat tidak menyebutkan keduanya.
Contoh keadaan pertama:
Jika sang khatib berdo'a ketika shalat Istisqa' (meminta hujan) atau istish-ha, maka dalam keadaan ini ia dibolehkan mengangkat kedua tangannya, demikian juga para makmum. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, yaitu kisah seorang Arab dusun (A'rabi). Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khutbah Jum'at, ia meminta kepada beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk dimintakan kepada Allah hujan, lalu beliau mengangkat kedua tangannya seraya berdo'a, demikian pula para Sahabat ridwanullahu ajma’in, mengangkat tangan mereka seraya berdo'a bersamanya (HR. Bukhari, HR. Muslim)
Hadits lain menunjukkan dibolehkannya hal ini dalam Qunut Nazilah (karena terjadi perkara yang genting), atau ketika shalat sunnah Witir, juga ketika berada di Shafa dan Marwah, ketika di padang `Arafah, dan saat yang lainnya (berdasarkan riwayat dari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam), dan perkara ini jelas adanya.
Contoh keadaan kedua:
Riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya ketika berdo'a, yaitu ketika khutbah jum'at selain khutbah Istisqa' dan Istish-ha. Jika seorang khatib jum'at berdo'a untuk kebaikan kaum muslimin dan muslimah atau kemenangan para mujahidin, maka ia tidak mengangkat ke dua tangannya. Jika ada khatib yang mengangkatnya ketika ia berdo'a, niscaya saya akan mengingkarinya, karena dalam Shahiih Muslim diriwayatkandari `Umarah bin Ru-aibah, bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya ketika di atas mimbar, lalu ia (`Umarah) berkata kepadanya:
قبح الله هاتين اليدين،لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ما يزيد أن يقول بيده هكذا.وأشار بإصبعه المسبحة
Semoga Allah memburukkan kedua tanganmu ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak melebihkan tatkala sedang berdo'a selain seperti ini, sambil mengangkat jari telunjuknya (HR. Muslim)
Demikian pula ketika berdo'a dalam shalat, seperti di antara dua sujud, setelah tasyahhud akhir, dan selainnya. Hal ini pun perkaranya jelas.
Contoh keadaan ketiga:
Yakni riwayat yang tidak menyebutkan apakah mengangkat kedua tangan atau tidak. Hukum asal dalam masalah ini adalah dengan mengangkat kedua tangan, karena ia termasuk di antara adab dan sebab dikabulkannya do'a. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِيْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهَ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً
Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki sifat malu dan Maha pemberi karunia, Dia malu dari hamba-Nya tatkala sang hamba (berdo'a) mengangkat kedua tangannya (ke langit) jika keduanya dikembalikan dalam keadaan kosong (tidak dikabulkan) (HR. Ahmad, Al-Hakim, At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Bany dalam Shahihul Jami no,1757)
Akan tetapi didapati keadaan-keadaan di mana ditegaskan tidak mengangkat kedua tangan ketika berdo'a, seperti ketika duduk di antara dua khutbah (Jum'at). Dalam hal ini kita tidak mengetahui satu Sahabat pun yang mengangkat tangan di saat seperti ini. Banyak pendapat (pandangan) tentang mengangkat tangan di saat seperti ini. Orang yang mengangkatnya dengan dalil bahwa hukum asal berdo'a adalah dengan mengangkat kedua tangan, maka hal itu tidak diingkari. Dan orang yang tidak mengangkatnya dengan alasan para Sahabat tidak pernah melakukannya, maka hal ini pun tidak diingkari. Intinya, dalam perkara seperti ini terdapat keleluasaan, insya Allah.
Komentar