Hukum berdoa pada asalnya dengan mengangkat tangan, akan tetapi disana ada beberapa pengecualian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Arba’in Nawawiyah Hukum berdoa pada asalnya dengan mengangkat tangan, akan tetapi disana ada beberapa pengecualian. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Arba’in Nawawiyah Mengangkat tangan dalam berdoa dibagi kepada tiga keadaan. 1. Riwayat menyebutkan bahwa beliau mengangkat kedua tangannya. 2. Riwayat menyebutkan bahwa beliau tidak mengangkat kedua tangannya. 3. Riwayat tidak menyebutkan keduanya. Contoh keadaan pertama: Jika sang khatib berdo'a ketika shalat Istisqa' (meminta hujan) atau istish-ha, maka dalam keadaan ini ia dibolehkan mengangkat kedua tangannya, demikian juga para makmum. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, yaitu kisah seorang Arab dusun (A'rabi). Ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam khutbah Jum'at, ia ...
Komentar